"Kami dari kecamatan akan memfasilitasi permohonan warga tersebut. Sebenarnya, mereka (warga) sudah masuk dalam RT 01/RW 05, namun mereka ingin dipecah atau dimekarkan," kata Fajar menanggapi aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Cakung, Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur, Rabu.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada bagian tata pemerintahan Pemkot Jakarta Timur terkait keinginan warga itu mengingat PT Bumi Indira Wisesa (BIW) merasa keberatan lantaran lahannya digunakan oleh warga tersebut.
"Insya Allah, kita akan tuntaskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, namun masyarakat juga perlu tahu bahwa ada pihak lain yang merasa keberatan," paparnya.
Dia mengaku kewenangan pembentukan RT dan RW ada di kelurahan atas persetujuan camat, sesuai Pergub DKI Jakarta No 22 Tahun 2022 Tentang RT dan RW.
Apalagi, di Kampung Sawah Indah itu terdapat 1.400 kepala keluarga (KK) dengan 5.000 jiwa.
Massa yang mayoritas dari kalangan ibu rumah tangga membawa spanduk dan poster yang berisi desakan agar Pemkot Jaktim, khususnya Kecamatan Cakung untuk melakukan pembentukan RT dan RW di wilayahnya.
Kuasa hukum warga, Raja Simanjuntak mengatakan warga sudah beberapa kali mengajukan untuk pemekaran RT dan RW di wilayah warga mengingat jumlah warga di lahan 32 hektare itu sangat banyak.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota, namun hingga saat ini belum direalisasikan untuk pembentukan RT dan RW baru tersebut.
Menurut dia pada pertemuan dengan pihak Kecamatan Cakung pada 27 Juni 2024, warga diminta melengkapi administrasi, termasuk jumlah kepala keluarga (KK) dan jumlah jiwa di Kampung Sawah Indah tersebut.
"Di Kampung Sawah Indah ini terdapat 1.400 KK dengan jumlah 5.000 jiwa," kata Raja.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 22 Tahun 2022 Tentang RT dan RW, kata dia, kalau sudah memenuhi syarat, maka pembentukan RT dan RW bisa dilakukan.
Baca juga: 500 warga demo di kantor Kecamatan Cakung desak pembentukan RT/RW
Baca juga: Cegah mafia tanah, BPN Jaktim luncurkan layanan sertifikat elektronik
Baca juga: BPN Jaksel tunggu LO MA terkait tanah warga belum diganti rugi