"Kami juga dari komisi sebenarnya tidak mungkin membiarkan dokter asing masuk seenak-enaknya ke Indonesia," kata Irma dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.
Dia meyakinkan masyarakat bahwa mendatangkan dokter asing ke Indonesia tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Sejumlah syarat yang dimuat dalam Pasal 248 UU Kesehatan, di antaranya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan sub-spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Baca juga: Kemenkes: Dokter asing untuk transfer ilmu dan mengisi kekosongan
Evaluasi kompetensi yang dimaksud dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, konsil, dan kolegium. Evaluasi kompetensi itu meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.
Hal itu dia sampaikan sebagai respon atas pertanyaan awak media tentang pemetaan dokter asing di Indonesia.
Baca juga: Komisi IX ajak seluruh pihak sudahi perdebatan soal dokter asing
Baca juga: DPR minta atur sanksi oknum permainkan izin terkait dokter asing