ZA sendiri merupakan ayah kandung dari MR, sedangkan MF adalah teman sepermainan MR.
"Pada saat diperiksa oleh petugas dan disaksikan oleh saki-saksi, bungkusan cokelat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto," kata Subawa.
Menurut keterangan keduanya, mereka disuruh mengambil bungkusan cokelat tersebut oleh ZA, ayah MR dengan dijanjikan uang Rp200.000 tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim BNNP Bali melakukan pengembangan, sehingga sekira pukul 23.30 Wita, Tim BNNP Bali menemukan ZA di rumahnya di Jalan Kebo Iwa, Gang III, Desa/Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Namun, ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF terkait isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika.
Selanjutnya, ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara itu, dua anak MR dan MF telah dikembalikan kepada keluarganya.
Adapun tersangka AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.