KLHK-Ombudsman RI bahas pencegahan mal-administrasi industri sawit
10 Juli 2024 19:49 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) dan Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I, Yeka Hendra Fatika dalam pertemuan di kantor KLHK, Rabu (10/7/2024) (ANTARA/HO-KLHK)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI untuk membahas pencegahan mal-administrasi tata kelola industri sawit dalam pembahasan yang dilakukan di Jakarta, Rabu.
Menurut keterangan diterima di Jakarta, Rabu, KLHK menggelar pertemuan awal atau entry meeting bersama Ombudsman RI dalam Kajian Sistemik tentang Pencegahan Mal-administrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
"Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya terkait pertemuan itu.
Baca juga: KLHK: Laporkan perusahaan sawit jika sengaja merusak dan merambah
Karena itu Menteri LHK Siti menyatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Dalam kesempatan itu Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I Yeka Hendra Fatika menjelaskan tujuan pertemuan itu yaitu koordinasi dan komunikasi tahap awal guna kelancaran proses permintaan keterangan/data dan pemeriksaan lapangan ke depan.
Terkait isu kelapa sawit, Yeka mengatakan fokus masih pada pencegahan, bukan menguji atau memutuskan ada mal-administrasi atau tidak. Konteks pencegahan adalah untuk menguji adanya potensi mal-administrasi atau tidak dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: KLHK: Pengusaha sawit harus tuntaskan izin sebelum 2 November 2023
"Ini lebih kepada upaya pencegahan mal-administrasi. Untuk melakukan pencegahan itu harus ada kajiannya, jadi hasilnya seperti apa, itulah yang dimaksud pencegahan," kata Yeka.
Kajian sistemik khusus pada aspek lahan, kata dia, tujuannya mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan.
Selain KLHK, Ombudsman juga melibatkan stakeholders lain dalam kajian sistemik ini antara lain Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Menteri LHK: Perlu penyesuaian metode inventori lahan terkait EUDR
Baca juga: Satgas temukan 77 perusahaan sawit yang "bandel" dalam SIPERIBUN
Baca juga: Kejagung bakal tindak tegas pengusaha sawit "bandel"
Menurut keterangan diterima di Jakarta, Rabu, KLHK menggelar pertemuan awal atau entry meeting bersama Ombudsman RI dalam Kajian Sistemik tentang Pencegahan Mal-administrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
"Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya terkait pertemuan itu.
Baca juga: KLHK: Laporkan perusahaan sawit jika sengaja merusak dan merambah
Karena itu Menteri LHK Siti menyatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Dalam kesempatan itu Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I Yeka Hendra Fatika menjelaskan tujuan pertemuan itu yaitu koordinasi dan komunikasi tahap awal guna kelancaran proses permintaan keterangan/data dan pemeriksaan lapangan ke depan.
Terkait isu kelapa sawit, Yeka mengatakan fokus masih pada pencegahan, bukan menguji atau memutuskan ada mal-administrasi atau tidak. Konteks pencegahan adalah untuk menguji adanya potensi mal-administrasi atau tidak dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: KLHK: Pengusaha sawit harus tuntaskan izin sebelum 2 November 2023
"Ini lebih kepada upaya pencegahan mal-administrasi. Untuk melakukan pencegahan itu harus ada kajiannya, jadi hasilnya seperti apa, itulah yang dimaksud pencegahan," kata Yeka.
Kajian sistemik khusus pada aspek lahan, kata dia, tujuannya mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan.
Selain KLHK, Ombudsman juga melibatkan stakeholders lain dalam kajian sistemik ini antara lain Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Menteri LHK: Perlu penyesuaian metode inventori lahan terkait EUDR
Baca juga: Satgas temukan 77 perusahaan sawit yang "bandel" dalam SIPERIBUN
Baca juga: Kejagung bakal tindak tegas pengusaha sawit "bandel"
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: