Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang masyarakat yang melakukan jual beli rekening belum dapat dipastikan memiliki tingkat literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan.

Oleh sebab itu, OJK terus berkoordinasi dengan intens kepada pihak bank dan pihak terkait, untuk memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik.

“OJK mendorong perbankan untuk melakukan profiling nasabah-nasabah dengan lebih baik dan terus menyempurnakan sistem IT untuk dapat mendeteksi transaksi fraud dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Rabu.

Friderica menyebutkan bahwa pemilik rekening yang melakukan jual beli rekening memiliki risiko hukum. Pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke perusahaan perbankan untuk meminta mereka memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi-transaksi terindikasi judi online, termasuk perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.

OJK meminta bank untuk melakukan beberapa penguatan, salah satunya memperkuat fungsi satuan kerja dalam penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang diharapkan dapat menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk judi online, fraud, dan lain sebagainya.
Baca juga: Hadi: Satgas judi online akan berantas praktek jual beli rekening

“Kemudian, kami meminta agar bank mengintensifkan upaya untuk meminimalisir terjadinya jual beli rekening. Ini tentu terkait juga dengan masalah edukasi publik yang harus dilakukan oleh teman-teman perbankan kepada para nasabahnya dan edukasi mengenai hak dan kewajibannya ketika dia mendapatkan rekening bank itu,” kata Dian.

Terkait masalah jual beli rekening, Dian mengakui sulitnya untuk mendeteksi indikasi kegiatan tersebut pada saat nasabah membuka rekening di bank. Mengingat hal itu, langkah edukasi kepada nasabah harus lebih ditonjolkan.

Dian mengatakan, parameter untuk pendeteksian indikasi judi online terus disempurnakan dengan mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) dan sistem anti-fraud yang sudah dimiliki oleh bank.

Menurut dia, pemberantasan aksi jual beli rekening dan judi online memiliki parameter yang sangat khusus, berbeda dengan parameter yang dipakai untuk pendeteksian pencucian uang yang skalanya besar.

“Kalau transaksi judi online kadang-kadang hanya melibatkan uang Rp10 ribu, dan ini yang sebelumnya tidak terdeteksi. Sekarang parameter itu sudah kita pakai, untuk transaksi yang kecil tetapi sering dan dilakukan penarikan yang segera, itu juga salah satu indikator,” kata Dian pula.
Baca juga: Polisi ungkap penipuan jual beli daring pakai rekening sudah dijual
Baca juga: PPATK ungkap banyaknya praktik jual beli rekening untuk judi "online"