Anggota Komisi III apresiasi pembatalan perubahan UU MK
15 Februari 2014 06:59 WIB
MenkumHAM Amir Syamsuddin (kiri) menyerahkan laporan pemerintah mengenai Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPR Marzuki Alie (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI HM Nasir Djamil memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembatalan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu MK.
"Putusan itu harus diapresiasi, di tengah-tengah tekanan masif yang pro Perppu MK. MK tetap independen dan berani membatalkannya," katanya melalui BlackBerry Messenger yang diterima di Banda Aceh, Jumat.
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Aceh itu mengatakan putusan MK tersebut sesuai dengan pandangan Fraksi PKS.
Politisi PKS itu menyebutkan ada empat hal pokok yang menyebabkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) MK memang layak dibatalkan. Pertama tentang calon harus pensiun dari partai politik selama tujuh tahun adalah bentuk kriminalisasi terhadap parpol.
Kedua, keberadaan Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan MK (MKHMK) tidaklah tepat karena bertentangan dengan putusan MK terdahulu.
Nasir menjelaskan, ketiga yakni pembentukan panel ahli yang terpusat di Komisi Yudisial juga tidak sesuai dengan UUD 1945. Dan keempat, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebuah Perppu.
"Kita tentu harus menghormati putusan MK tersebut. Apabila kekhwatiran lemahnya pengawasan terhadap MK, maka sebaiknya MKHMK yang saat ini sudah ada dan berjalan harus efektif tanpa harus melibatkan KY," kata dia menambahkan.
Anggota Komisi III DPR itu juga berharap MK dapat mempertahankan kredibilitasnya.
Ke depan, Nasir Djamil menilai Undang Undang MK memang perlu direvisi secara lebih mendalam agar perbaikan MK tidak melanggar aturan yang ada.
"Putusan itu harus diapresiasi, di tengah-tengah tekanan masif yang pro Perppu MK. MK tetap independen dan berani membatalkannya," katanya melalui BlackBerry Messenger yang diterima di Banda Aceh, Jumat.
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Aceh itu mengatakan putusan MK tersebut sesuai dengan pandangan Fraksi PKS.
Politisi PKS itu menyebutkan ada empat hal pokok yang menyebabkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) MK memang layak dibatalkan. Pertama tentang calon harus pensiun dari partai politik selama tujuh tahun adalah bentuk kriminalisasi terhadap parpol.
Kedua, keberadaan Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan MK (MKHMK) tidaklah tepat karena bertentangan dengan putusan MK terdahulu.
Nasir menjelaskan, ketiga yakni pembentukan panel ahli yang terpusat di Komisi Yudisial juga tidak sesuai dengan UUD 1945. Dan keempat, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebuah Perppu.
"Kita tentu harus menghormati putusan MK tersebut. Apabila kekhwatiran lemahnya pengawasan terhadap MK, maka sebaiknya MKHMK yang saat ini sudah ada dan berjalan harus efektif tanpa harus melibatkan KY," kata dia menambahkan.
Anggota Komisi III DPR itu juga berharap MK dapat mempertahankan kredibilitasnya.
Ke depan, Nasir Djamil menilai Undang Undang MK memang perlu direvisi secara lebih mendalam agar perbaikan MK tidak melanggar aturan yang ada.
Pewarta: Azhari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: