Pekanbaru (ANTARA News) - Amnesty Internasional mendesak DPR RI untuk secepatnya mengesahkan rancangan Undang-undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebelum masa kerja mereka berakhir pada September 2014.

"UU ini penting karena pekerja rumah tangga yang tereksploitasi memerlukan perlindungan hukum secepatnya," kata Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia dan Timor-Leste dari Amnesty International Secretariat, dalam surat elektroniknya diterima Antara Riau, Jumat.

Desakan tersebut disampaikan terkait jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia beresiko terhadap eksploitasi ekonomi dan secara rutin dianiaya, sementara hidup dalam kondisi tak menentu tanpa perlindungan. Sementara itu Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional terus diperingati pada tiap 15 Februari.

Menurut dia, pekerja rumah tangga masih secara umum menjadi warga kelas dua di Indonesia. Dari jumlah jutaan tersebut sebagian besar adalah perempuan dewasa maupun gadis, beresiko menghadapi eksploitasi dan banyak yang dianiaya, namun mereka tidak memiliki sarana hukum untuk memperbaiki situasi mereka sendiri.

Pendapat demikian, katanya dia, disampaikan Papang Hidayat, peneliti Indonesia Amnesty International.

Sedangkan menurut Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation , ILO), ada sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2004 tahun paling akhir di mana data statistiknya tersedia. Dan diyakini jumlah mereka akan terus bertambah tiap tahun.

"Di bawah hukum Indonesia, pekerja rumah tangga tidak menikmati perlindungan yang sama dengan pekerja-pekerja lainnya. Mereka seringkali hidup dengan upah yang menyedihkan dalam kondisi yang buruk, dan dihambat untuk melawan penindasan yang dilakukan oleh majikan-majikan mereka," katanya.

Akan tetapi, naifnya RUU tentang pekerja rumah tangga, telah masuk agenda legislasi sejak 2010, namun RUU ini sering ditunda untuk disahkan.

Padahal, seperti disampaikan Papang Hidayat, katanya lagi, pekerja rumah tangga memiliki hak-hak yang sama dengan para pekerja lainnya di Indonesia, seharusnya RUU it disahkan.

"RUU ini penting disahakan menjadi UU, apalagi sejumlah kasus-kasus yang dramatis terjadi sepanjang beberapa tahun terakhir pekerja rumah tangga berada dalam situasi yang makin rawan di seluruh Indonesia," katanya.

Ia menyebut contoh, nama Siti Nur Amalah menjadi berita utama pada Desember 2013, setelah majikannya di Jakarta membuatnya kelaparan, memukulinya, dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya selama periode empat bulan di 2012. Kekerasan ini mengakibatkan yang bersangkutan buta dan trauma, dan majikannya kemudian mengembalikannya ke agen perekrutan dan memerintahkannya untuk tidak melaporkan apa yang terjadi terhadapnya.

"Oleh karena RUU tersebut perlu segera disahkan, " katanya bahwa Amnesty International berdiri bersama dalam solidaritas dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala-PRT). (F011/A029)