“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji.
Baca juga: Menag pastikan pelaksanaan ibadah haji 2024 dievaluasi
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji.
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang.
Baca juga: Menag pastikan pelaksanaan ibadah haji 2024 dievaluasi
Sementara itu Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji Selly Andriany Gantina mengatakan Hak Angket merupakan Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panja Komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Wapres akan dalami isu pengalihan tambahan kuota haji ke ONH Plus
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui pembentukan Pansus Angket Haji