Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu, mengatakan pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli di Jakarta.
Dia menjelaskan beberapa alasan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni berdasarkan Pasal 253 KUHAP, mempertimbangkan bahwa bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya; atau bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; atau bahwa hakim mengadili melampaui batas wewenang-nya.
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan banding Terbit Perangin Angin
Baca juga: Komnas HAM sesalkan putusan bebas mantan Bupati Langkat
Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadi-nya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022
Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Terhadap kasus ini, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan yang mana hasilnya ditemukan sejumlah temuan, di antaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.