Blitar (ANTARA) - Bea Cukai Blitar menindak 107 koli rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam bus antarkota. Penindakan terjadi di sebuah pangkalan bus di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Kamis, 27 Juni 2024 pukul 15.30 WIB.





Terkait kronologinya, Kepala Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi intelijen adanya kiriman rokok ilegel dalam sebuah bus. Selanjutnya, dalam giat penyisiran dan pengejaran terhadap target, Bea Cukai Blitar segera melakukan penghentian dan pemeriksaan di depan RSIA Aminah, Jl. Kenari Kota Blitar.




“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan 107 koli berisi 840.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Nilainya barangnya mencapai Rp1.159.752.000 dengan kerugian negara Rp816.578.021,60,” imbuhnya.




Lebih lanjut, dalam pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap sopir bus, Bea Cukai Blitar mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dimuat di Malang dengan tujuan Bandar Lampung. Kini barang hasil penindakan telah disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk penelitian lebih lanjut.




“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal. Semoda dapat melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal serta mendukung keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Abien.