Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi UU No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK sudah tepat dan konstitusional.

"UU yang bersumber dari Perppu Penyelamatan MK itu tidak diperlukan, karena tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa UU No 24 tahun 2003 tentang MK diubah," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat.

Menurut Bambang, persoalan utamanya adalah muatan Perppu No1 tahun 2013 itu sendiri tidak konstitusional.

Persyaratan calon hakim konstitusi, panel ahli dan majelis kehormatan hakim konstitusi yang tercantum dalam Perppu No 1 tahun 2013 tersebut, kata dia, tidak ditetapkan dalam UUD 1945.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sebelum diperoleh rumusan perubahan yang konstitusional atas UU MK, maka UU No 24 tahun 2003 harus diberlakukan kembali.

"Saya setuju wibawa MK harus dipulihkan, tapi tapi proses pemulihanya harus konstitusional dan bebas dari kepentingan kelompok dan angka pendek," katanya.

Bambang menilai, panel ahli menurut UU No 4 tahun 2014 itu adalah monster karena tiba-tiba dimunculkan untuk mereduksi hak dan kewenangan tiga lembaga tinggi negara untuk mengajukan calon hakim konstitusi.

Padahal,kata dia, berdasarkan amanah konstitusi, hak dan wewenang mengajukan calon hakim konstitusi ada pada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA).

"Amanah konstitusi sangat jelas bahwa Presiden, DPR, dan MA, masing-masing berhak mengajukan tiga calon hakim konstitusi," karanya.

Ia menegaskan, jangan ada lembaga yang berusaha kewenangannya berada di atas konstitusi.