Baca juga: Direktur LHPB OIKN: Plastik sekali pakai dilarang di Kota Nusantara
Program USAID SELARAS yang digagas Kementerian PPN/Bappenas bertujuan untuk pembangunan Indonesia mengurangi sumber polusi dari sampah plastik dan emisi gas metana di daratan, mendorong sistem pengelolaan sampah dan daur ulang yang berkelanjutan serta terintegrasi.
"Seiring pertambahan penduduk, produksi sampah juga bakal meningkat drastis, terutama daerah terdekat Kota Nusantara. Belum lagi sampah sisa bangunan pengerjaan Kota Nusantara, sehingga pengelolaan sampah di daerah ini harus diprioritaskan," ujarnya.
Sebagai daerah pendampingan program USAID SELARAS, ke depan pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lagi dilakukan secara manual, karena dibantu pendanaan untuk sarana prasarana pengelolaan sampah modern.
Kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini belum mampu dan sebagai daerah penyangga, tidak bisa menolak sampah yang dihasilkan Kota Nusantara.
Baca juga: OIKN ungkap 60 persen sampah di IKN harus bisa didaur ulang
Baca juga: OIKN terapkan pengelolaan sampah di IKN melalui ekonomi sirkular
Ia mengatakan Kementerian PPN/Bappenas bakal menerapkan program USAID SELARAS di 18 kabupaten dan kota di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Penajam Paser Utara.