Jakarta (ANTARA News) – Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia dan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mendesak Mahkamah Agung membentuk pengadilan keluarga untuk menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menghapus impunitas.

Khotimun Sutanti selaku Staf Program Asosiasi LBH APIK Indonesia di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan penyelesaian masalah KDRT di Indonesia saat ini masih berbelit-belit karena harus melewati dua pengadilan yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Untuk itu LBH APIK Indonesia dan JKP3 mengajukan pembentukan pengadilan keluarga untuk menyelesaikan masalah KDRT secara terpadu dengan mengintegrasikan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk mewujudkan peradilan yang murah, cepat, dan sederhana.

Pengadilan keluarga ini diharapkan menjadi pengadilan yang menyelesaikan masalah keluarga seperti KDRT dan tidak sekedar memutus perkara tetapi memberi rasa keadilan, pemenuhan hak korban, dan perubahan pelaku KDRT dengan pendekatan kekeluargaan.

Masih menurut Khotimun, LBH APIK Indonesia dan JKP3 ingin mengikuti jejak Amerika Serikat yang sudah membentuk pengadilan khusus KDRT yaitu Integrated Domestic Violence Court (IDVC) yang menggunakan metode problem-solving court.

Langkah-langkah yang telah LBH APIK Indonesia dan JKP3 adalah meluncurkan kertas kebijakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2013 dan menyusun draft naskah akademik yang bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Hukum dan Gender Universitas Brawijaya.

Saat ini angka KDRT khususnya kekerasan terhadap istri semakin tinggi setiap tahunnya dan pada tahun 2013 jumlahnya adalah 203.507 (Catatan tahunan Komnas Perempuan, 2013).

"Yang paling pokok adalah kita menginginkan hak-hak korban KDRT terpenuhi dan pengadilan yang tidak hanya memberikan rasa keadilan tetapi penyelesaian masalah," demikian ujar Khotimun.