Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa, jaksa mendakwa terdakwa Rai Darta bersama dengan Alm. I Nyoman Dhanu selaku Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Gulingan telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Di hadapan Majelis Hakim, Anak Agung Made Ariphati, Jaksa membeberkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif.
Perbuatan keduanya mulai dari membuat kredit fiktif menggunakan nama puluhan nasabah, proses pengajuan kredit tak sesuai prosedur, hingga memainkan atau mencairkan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat 19 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keberatan / eksepsi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum.