Info Haji 2024
Soal Pansus Haji, Menag: Kita ikuti saja prosesnya
9 Juli 2024 20:25 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, menanggapi perihal disepakatinya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, para pengusul hak angket menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, menurutnya tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jamaah haji yang sudah mendaftar.
Menanggapi hal tersebut, Menag Yaqut menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji.
"Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan," katanya.
Saat ini, katanya, pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji, apalagi kini tengah memasuki fase pemulangan jamaah. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.
"Saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Karena operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," katanya.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, para pengusul hak angket menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, menurutnya tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jamaah haji yang sudah mendaftar.
Menanggapi hal tersebut, Menag Yaqut menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji.
"Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan," katanya.
Saat ini, katanya, pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji, apalagi kini tengah memasuki fase pemulangan jamaah. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.
"Saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Karena operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: