Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyebutkan anggota asosiasi secara penuh mendukung pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang telah meresahkan masyarakat.

"APJII proaktif, bukan hanya anggota, tapi, kita asosisasi juga membantu himpun dan koordinasi untuk terus memblokir situs dan IP yang disinyalir untuk judi online ini. Ini butuh kerja kontinyu untuk mengatasi judi online, enggak bisa satu hari saja," kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Hal itu sejalan dengan langkah-langkah kolaborasi yang telah dilakukan APJII dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akses konten-konten judi online. Kolaborasi terbaru yang dilakukan Kementerian Kominfo dan melibatkan anggota APJII adalah penutupan Network Access Point (NAP) atau komunikasi internet dari dan ke dua wilayah yaitu Davao, Filipina dan Kamboja.

Akses ke dua wilayah itu ditutup karena dinilai menjadi lokasi pusat server praktik judi online yang menyasar Indonesia sebagai pasarnya.

Baca juga: Kemenkominfo tangani 96.893 konten judi di pekan pertama Juli 2024

Baca juga: OJK: Bank telah blokir 6.056 rekening terkait judi online


Tidak hanya mendukung penyedia NAP menutup akses ke server di dua negara tersebut, APJII juga menggunakan data dari anggotanya untuk dihubungkan ke Indonesia Internet Exchange (IIX) yang dikelolanya.

IIX merupakan tempat terhubungnya berbagai penyedia jasa internet dan layanan internet di Indonesia. Jika akses dibatasi dari IIX, peredaran konten judi online lebih terkendali.

Pada Senin (8/7), Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Usman Kansong mengatakan konten-konten judi online yang beredar di Indonesia sudah semakin sedikit sejak akses internet dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina ditutup.

"Sekarang sudah mulai terasa, sedikit sekali adanya iklan pop-up dari situs judi baik secara online di media sosial maupun SMS," kata Usman kepada ANTARA.

Pemutusan akses internet baik dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina mulai dilakukan Indonesia sekitar 23 Juni 2024, bermula dari surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet NAP. Melalui surat tersebut, Menkominfo meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan tindakan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

Baca juga: KPK temukan sejumlah pegawai main judi online

Baca juga: Materi setop judi online turut digaungkan di program literasi digital

Baca juga: Konten judi makin sedikit sejak akses ke Kamboja dan Filipina ditutup