Subang (ANTARA) - Puluhan calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Kabupaten Subang, Jawa Barat, dicoret karena tidak mampu membuktikan kebenaran domisili dalam PPDB jalur zonasi.

Ketua PPDB SMA Negeri 3 Subang Muhammad Ruhiman, di Subang, Selasa, mengatakan dalam PPDB dari jalur zonasi setiap calon siswa wajib menyertakan syarat berupa domisili. Namun dalam prosesnya terdapat 29 calon siswa yang ternyata tidak bisa membuktikan kebenaran domisili mereka, sehingga terpaksa harus dicoret.

Kebenaran tentang bukti surat domisili itu harus dipenuhi karena hal tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Ruhiman mengatakan sebanyak 29 calon siswa di sekolahnya dicoret, karena sesuai dengan hasil verifikasi, kartu keluarga yang digunakan calon siswa itu tidak dikenali oleh warga. Kartu keluarga yang digunakan calon siswa itu diduga sengaja dibuat hanya untuk mengelabui guna memenuhi persyaratan dalam PPDB dalam zonasi.

Baca juga: Pj Gubernur Jabar siap anulir kelulusan calon peserta didik curang

Atas hal tersebut panitia PPDB SMA Negeri 3 Subang tidak bisa menerima calon siswa itu melalui jalur zonasi. "Jadi kartu keluarga yang dipakai itu dibuat belum setahun, untuk kepentingan masuk sekolah," katanya.

Selain mengenai domisili, pihak SMA Negeri 3 Subang juga banyak menerima laporan mengenai adanya praktik percaloan dalam proses PPDB tahun ini.

Meski demikian pihak panitia tidak mendapatkan bukti mengenai praktik percaloan dari pelapor, sehingga sulit untuk ditindaklanjuti.

Ia mengatakan di SMA Negeri 3 Subang, kuota dalam PPDB tahun ini mencapai 396 peserta didik baru.

Baca juga: Orang tua diminta tak paksakan diri sampai curang dalam PPDB 2024
Baca juga: 4.791 pendaftar PPDB 2023 di Jawa Barat ditolak karena dinilai curang