Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini menangani sebanyak 48 kasus konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan di provinsi itu.
"Sebagian besar kasus konflik yang ditangani menyangkut lahan," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh dalam pertemuan dengan sejumlah pihak membahas penyelesaian konflik agraria berlangsung di Palu, Selasa.
Pada umumnya laporan diterima pemerintah menyangkut penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.
"Gubernur Sulteng Rusdy Mastura memerintahkan kami melakukan langkah-langkah konkret penyelesaian konflik ini. Tidak boleh ada pengaduan yang diabaikan, sebab ini menyangkut keadilan masyarakat dan juga iklim investasi di Sulawesi Tengah," ujarnya.
Rata-rata penyelesaian masalah agraria melalui jalur mediasi, yang saat ini dianggap efektif untuk mengurai dan menyelesaikan konflik secara setara dan berkeadilan.
"Penyelesaian masalah agraria secara kolaborasi ditangani oleh Biro Ekonomi dan Biro Hukum Setda Sulteng, tentu melibatkan para pihak dan OPD terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di mana konflik itu terjadi," kata Ridha menuturkan.
"Hingga saat ini sekitar 13 kasus sudah diselesaikan, di antaranya di Kulawi Kabupaten Sigi, Banawa Kabupaten Donggala, Morowali Utara, Tojo Una-una, dan masih ada sejumlah kasus dalam proses penyelesaian. Kami berharap ke depan konflik-konflik seperti ini dapat ditekan seminimal mungkin," ucapnya.