"Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada para kolega di Komite II DPD RI yang menerima ketiga usulan RUU itu," ungkap dia saat dihubungi dari Palangka Raya.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengatakan, bagaimana pun menurut ketentuan, DPD RI memiliki hak untuk mengusulkan RUU yang memang menyangkut urusan daerah.
"Jadi, ketiga usulan tersebut bersama dengan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, menjadi harapan DPD RI agar dapat menjadi prioritas dalam Prolegnas periode mendatang," kata Teras Narang.
Dia pun berharap bahwa pemerintahan mendatang bersama parlemen, baik itu DPR RI dan DPD RI, dapat menuntaskan pembahasan sejumlah RUU dapat segera menjadi UU, sebab bagaimana pun banyak kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, membutuhkan payung hukum dan segera untuk diundangkan.
"Mari bersama-sama memberikan yang terbaik bagi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesejahteraan masyarakat," kata Teras Narang.