Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) menjadi RUU inisiatif DPR RI.

"Saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPR: RUU Kepariwisataan harus bedakan Desa Wisata dan Wisata Pedesaan

Pertanyaan pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut kemudian dijawab setuju secara serempak oleh para anggota dewan, sehingga palu sebagai tanda persetujuan diketok.

Sebelum menanyakan pertanyaan tersebut, Cak Imin menerima pendapat juru bicara dari sembilan fraksi di DPR RI.

Baca juga: Komisi X DPR ke Poltekpar Makassar serap aspirasi legislasi

"Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," katanya usai menerima pendapat tersebut.

Adapun juru bicara masing-masing fraksi di antaranya adalah Putra Nababan (PDI Perjuangan), Muhamad Nur Purnamasidi (Golkar), Sodik Mudjahid (Gerindra), Kamran Muchtar Podomi (NasDem), dan Bisry Romly (PKB).

Baca juga: Pemprov Sulsel usulkan SDM lokal dalam penyusunan RUU kepariwisataan

Selanjutnya, Santoso (Demokrat), Mustafa Kamal (PKS), Mitra Fakhruddin (PAN), serta Illiza Sa'aduddin Djamal (PPP).

Pada Rapat Paripurna itu, agenda lain yang dibahas adalah sebagai berikut:

Baca juga: DPD gali masukan di Sumut untuk penyempurnaan RUU Kepariwisataan


Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda sebagai berikut:

1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota;

3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

4. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah alpalhankam dari dan ke luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Penetapan mitra kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Keterangan pengusul hak angket tentang pengawasan haji;

7. Pendapat fraksi-fraksi terhadap usul hak angket tentang pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

8. Penetapan pembentukan dan keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

9. Penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;

10. Pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.