BPH Migas teken kerja sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya
9 Juli 2024 12:17 WIB
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati saat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran BBM dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemprov Papua Barat Daya di Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemprov Papua Barat Daya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan PKS bertujuan untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), yang tepat sasaran dan tepat volume kepada konsumen pengguna.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad di Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Acara ini sangat istimewa karena perjanjian kerja sama ditandatangani dengan dua pemerintah daerah sekaligus. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas melakukan pengawasan BBM subsidi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Tentu hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, memerlukan bantuan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH)," kata Erika.
Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKS juga merupakan tindak lanjut perjanjian antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup PKS meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Selain itu, peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP, serta pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
"PKS ini diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan," papar Erika.
Harapan lainnya adalah dapat memberikan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan sinergisitas tersebut akan memperkuat pengawasan BBM subsidi.
Dengan adanya kerja sama, diharapkan manajemen pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi akan lebih baik, serta masyarakat yang berhak akan mendapatkan manfaat subsidi dari pemerintah ini.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin menyampaikan PKS merupakan implementasi sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang mana subsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan dan untuk mencapainya memerlukan data yang akurat.
"Sila kelima Pancasila bisa kita implementasikan di mana subsidi BBM untuk masyarakat yang berhak kita kawal. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyiapkan data agar tepat sasaran,” sebutnya.
Dengan penandatanganan itu, tercatat sudah lima PKS ditandatangani BPH Migas dan pemerintah provinsi.
Sebelumnya telah dilakukan PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan menandatangani PKS dengan BPH Migas.
BPH Migas juga telah menggelar rapat koordinasi kerja sama BPH Migas dengan pemerintah provinsi yang digelar di berbagai wilayah di Indonesia.
Penandatanganan PKS dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, dan Wahyudi Anas. Hadir pula Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, serta perwakilan pejabat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat Daya.
Baca juga: BPH Migas: Kerja sama pengawasan BBM beri manfaat bagi peningkatan PAD
Baca juga: BPH Migas lakukan pengawasan distribusi BBM subsidi di Manggarai Barat
Baca juga: BPH Migas: Surat rekomendasi tingkatkan akuntabilitas penyaluran BBM
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan PKS bertujuan untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), yang tepat sasaran dan tepat volume kepada konsumen pengguna.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad di Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Acara ini sangat istimewa karena perjanjian kerja sama ditandatangani dengan dua pemerintah daerah sekaligus. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas melakukan pengawasan BBM subsidi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Tentu hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, memerlukan bantuan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH)," kata Erika.
Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKS juga merupakan tindak lanjut perjanjian antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup PKS meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Selain itu, peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP, serta pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
"PKS ini diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan," papar Erika.
Harapan lainnya adalah dapat memberikan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan sinergisitas tersebut akan memperkuat pengawasan BBM subsidi.
Dengan adanya kerja sama, diharapkan manajemen pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi akan lebih baik, serta masyarakat yang berhak akan mendapatkan manfaat subsidi dari pemerintah ini.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin menyampaikan PKS merupakan implementasi sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang mana subsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan dan untuk mencapainya memerlukan data yang akurat.
"Sila kelima Pancasila bisa kita implementasikan di mana subsidi BBM untuk masyarakat yang berhak kita kawal. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyiapkan data agar tepat sasaran,” sebutnya.
Dengan penandatanganan itu, tercatat sudah lima PKS ditandatangani BPH Migas dan pemerintah provinsi.
Sebelumnya telah dilakukan PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan menandatangani PKS dengan BPH Migas.
BPH Migas juga telah menggelar rapat koordinasi kerja sama BPH Migas dengan pemerintah provinsi yang digelar di berbagai wilayah di Indonesia.
Penandatanganan PKS dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, dan Wahyudi Anas. Hadir pula Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, serta perwakilan pejabat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat Daya.
Baca juga: BPH Migas: Kerja sama pengawasan BBM beri manfaat bagi peningkatan PAD
Baca juga: BPH Migas lakukan pengawasan distribusi BBM subsidi di Manggarai Barat
Baca juga: BPH Migas: Surat rekomendasi tingkatkan akuntabilitas penyaluran BBM
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: