Dalam rapat paripurna tersebut, Muhaimin mengatakan ada sebanyak 132 orang anggota DPR RI yang hadir secara langsung dan 161 orang anggota DPR RI mengajukan izin tidak bisa menghadiri rapat.
Baca juga: Paripurna DPR setujui pembentukan Pansus Haji
Pada rapat paripurna itu, DPR mengagendakan 11 agenda, mulai dari pengambilan keputusan atas sejumlah rancangan undang-undang dan mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi partai politik.
Baca juga: Timwas sepakat segera bentuk Pansus Haji 2024
Baca juga: Ketua PBNU nilai usulan pembentukan Pansus Haji kental nuansa politik
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota;
3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
4. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
7. Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji;
8. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
9. Penetapan Pembentukan dan Keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
10. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;
11. Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.