Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama semester satu tahun 2024 telah memperpanjang izin tinggal terbatas bagi 1.090 orang warga negara asing (WNA) di Pulau Bangka.

"Penerbitan izin tinggal terbatas bagi WNA ini didominasi bagi mereka yang bekerja pada sektor pertambangan bijih timah di kapal-kapal isap," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Selasa.

Baca juga: Kantor Imigrasi Pangkalpinang deportasi warga Malaysia

Ia mengatakan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.090 orang WNA tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada WNA di daerah ini.

"Selama semester satu tahun ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga telah mendeportasi empat WNA yang melanggar aturan keimigrasian," katanya.

Ia menyatakan berdasarkan jumlah penerbitan izin tinggal WNA selama 2023 telah diterbitkan 1.934 dokumen atau meningkat 0,26 persen dibandingkan pada 2022 sebanyak 1.939 dokumen, 2021 sebanyak 1.483 dokumen.

"Saat ini penerbitan izin tinggal didominasi WNA yang bekerja di sektor pertambangan timah, sementara izin untuk belajar atau penyatuan keluarga tidak terlalu dominan," katanya.

Baca juga: Rudenim Tanjungpinang Tampung 26 Imigran Gelap

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Rahmad Suharto mengatakan saat ini Imigrasi sedang bergerak cepat melakukan perubahan di berbagai lini guna menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.

"Permenkumham tentang visa dan izin tinggal secara substansi sudah sangat progresif karena Imigrasi mencoba untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditemui sekaligus menjawab kebutuhan saat ini dan di masa mendatang," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa perubahan substansial, antara lain penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.

Selain itu, kata dia, juga telah banyak perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi.

"Pada tahun ini Kemenhumham menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang visa dan izin tinggal, sehingga sangat tepat apabila dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian nantinya dilakukan perubahan secara fundamental dari manual menjadi elektronik sesuai dengan permenkumham yang baru ini," ujarnya.

Baca juga: Stafsus Menkumham perkuat reformasi birokrasi Imigrasi Pangkalpinang
Baca juga: Stafsus Menkumham ingatkan pentingnya peran intelijen pemasyarakatan