Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Taslim menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak ingin diawasi oleh lembaga lain padahal MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"MK aneh dengan membatalkan UU yang mengatur dirinya sendiri. MK bisa semena-mena karena tidak diawasi dari luar dengan mengabulkan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014," kata Taslim di Jakarta, Kamis.

Politisi PAN mengatakan, sebenarnya MK perlu diawasi dan UU No 4/2014 telah mengamanatkan pengawasan itu. "Bagi DPR RI yang penting adalah lembaga pengawasan terhadap MK. Kalau MK tidak setuju ada pengawasan patut dicurigai, menjadi aneh MK batalkan semuanya," ujar dia.

Pada saat rapat Setgab yang dihadiri Sekretaris Setgab Syarif Hasan dan Menteri Hukum dan HAM, MK sudah menyampaikan sinyal bahwa MK akan membatalkan UU MK itu.

"Saya sudah menduga, MK akan batalkan. MK sudah sampaikan bahwa kalau MK membatalkan, apa sikap Setgab. Tapi waktu itu tidak ada jawaban dari Setgab," kata Taslim.