Akil akan disidang pekan depan
13 Februari 2014 17:46 WIB
Akil Mochtar Bersaksi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun terkait kasus dugaan suap perkara pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan disidang pada pekan depan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Diinformasikan bahwa sidang pertama M Akil Mochtar adalah pada tanggal 20 Februari 2014," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Akil menjadi tersangka dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha dengan dugaan suap Rp3 miliar.
Akil juga menjadi tersangka kasus pengaturan sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dengan dugaan suap Rp1 miliar.
Dalam kedua perkara tersebut Akil disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Akil masih terjerat dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan sengketa pilkada provinsi Banten, kabupaten Empat Lawang, kota Palembang, kabupaten Tapanuli Tengah, kabupaten Lampung Selatan, kabupaten Morotai, Maluku Utara, kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta dugaan penerimaan janji terkait dengan pilkada Jawa Timur berdasarkan pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Akil masih disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Semua sangkaan akan dijadikan satu berkas," ungkap Johan.
"Diinformasikan bahwa sidang pertama M Akil Mochtar adalah pada tanggal 20 Februari 2014," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Akil menjadi tersangka dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha dengan dugaan suap Rp3 miliar.
Akil juga menjadi tersangka kasus pengaturan sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dengan dugaan suap Rp1 miliar.
Dalam kedua perkara tersebut Akil disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Akil masih terjerat dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan sengketa pilkada provinsi Banten, kabupaten Empat Lawang, kota Palembang, kabupaten Tapanuli Tengah, kabupaten Lampung Selatan, kabupaten Morotai, Maluku Utara, kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta dugaan penerimaan janji terkait dengan pilkada Jawa Timur berdasarkan pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Akil masih disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Semua sangkaan akan dijadikan satu berkas," ungkap Johan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014
Tags: