Makassar (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menyikapi adanya laporan seorang anggota Polri berinisial ZU dilaporkan istrinya melalui pengacara karena diduga diterlantarkan bersama tiga anaknya selama hampir empat tahun di ruangan penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam), Kantor Mapolda Sulsel.

"Kita lihat dulu duduk permasalahannya, apakah ada KDRT atau tidak. Nanti kita nunggu hasil pemeriksaan dari Ditreskrim, dan kalau itu anggota kepolisian, kita menunggu hasil pemeriksaan dari Propam," katanya menjawab pertanyaan wartawan merespon laporan itu di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Senin.

Ia pun menanggapi soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam konteks penelantaran diduga dilakukan oleh anggota Polri berinisial ZU bahwa sejauh ini masih dalam proses laporan. Tentu tetap menunggu hasil dari Ditreskrimum maupun etik dari Propam.

"Pelaporan di Propam juga akan diproses oleh pihak Propam, nanti bagaimana perkembangannya akan disampaikan, apakah terpenuhi unsurnya adalah KDRT, atau terpenuhi etiknya maupun disiplinnya," paparnya menegaskan.

Mengenai dengan penanganan perkara ini apakah masih ada proses mediasi baik dari terlapor maupun terlapor karena masih dalam status berkeluarga dan belum berpisah, kata Didik, mengemukakan tergantung hasil pemeriksaan nanti.

Pelaporan tersebut dilakukan istri ZU bersama tiga anaknya didampingi penasihat hukumnya dengan mendatangi ruangan penyidik Propam di kawasan Kantor Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan meski sebelumnya telah melapor pidana di SKPT Polda setempat.
Penasihat hukum Wawan Nur Rewa menunjukkan bukti laporan usai mendampingi kliennya melapor di ruangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (8/7/2024). ANTARA/Darwin Fatir.


Wawan menyatakan usai menyerahkan bukti-bukti saat membuat laporan bersama kliennya, mengungkapkan ZU merupakan salah satu anggota Polri bertugas di Satuan Narkoba Polda Sulsel. Kliennya mengaku sudah hampir empat tahun tidak dinafkahi lahir batin termasuk keuangan menyekolahkan anak-anaknya.

"Klien saya menyampaikan tidak pernah dinafkahi, bahkan berubah belakangan terakhir. Suaminya temperamen dan suka marah serta tidak memenuhi kewajiban sebagai ayah. Karena sudah tidak tahan lalu saya dampingi melapor di Propam," paparnya kepada wartawan seusai melapor.

Menurut dia, dengan jangka waktu tersebut tentu setiap wanita pasti akan merasa diterlantarkan apalagi tidak diberikan haknya mendapat uang dari suaminya. Kliennya pun sudah lama curiga ada wanita lain selain dirinya bahkan diduga terpengaruh narkoba.

"Klien saya tidak mengetahui apa yang menjadi masalahnya. Selalu ditanya suaminya tapi banyak alasan. Ada indikasi suaminya ini sudah memiliki istri simpanan di luar, bahkan di curigai suaminya memakai narkoba," paparnya.

Pihaknya berharap, Kapolda Sulsel sebagai pucuk pimpinan di institusi Polri wilayah Sulsel segera menindaklanjuti anggota Polri yang memperlakukan istri sahnya seperti itu dengan menindak tegas. Selain adanya dugaan pelanggaran kode etik sebagai penegak hukum, juga diduga melakukan KDRT karena menelantarkan anak dan istri sahnya.