Dia menjelaskan sertifikasi industri memiliki tujuan, antara lain yakni untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi.
Selain itu penggunaan produk yang memenuhi standar akan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, serta negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sedangkan untuk sertifikasi TKDN, berguna agar produsen domestik bisa ikut andil dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang mewajibkan kementerian/lembaga mengalokasikan 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli produk atau jasa hasil domestik.
Pihaknya mencatat, saat ini, ada sebanyak 25 produk alat olahraga yang telah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai di atas 40 persen, serta 16 produk dengan nilai TKDN 25-40 persen. Produk-produk alat olahraga tersebut terdiri dari 19 kelompok barang, mulai dari bola, meja tenis, hingga peralatan olahraga atletik.
Baca juga: Kemenperin optimalkan industri pakaian dan alat olahraga lokal
Baca juga: Kemenperin: Substitusi impor industri alat olahraga capai 37 persen