Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, draf dari Peraturan OJK terkait Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah selesai dirancang dan telah didiskusikan di Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“Drafnya sudah selesai dan ini juga kami sudah melakukan diskusi di RDK ya, untuk memastikan kontennya seperti apa sebetulnya POJK yang terkait dengan UMKM ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), di Jakarta, Senin.

Dian menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, rancangan POJK UMKM perlu untuk didiskusikan terlebih dahulu bersama DPR RI.

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan pemberdayaan UMKM di Indonesia, perancangan POJK ini menjadi salah satu langkah strategis yang sangat diharapkan.
Baca juga: OJK sedang finalisasi RPOJK tentang tata kelola BPR dan BPRS

Fokus utama dari POJK ini adalah memudahkan akses UMKM terhadap sistem keuangan. Dalam konteks ini, OJK berperan dalam memastikan bahwa perbankan memiliki keahlian (expertise) yang memadai untuk mendukung UMKM agar bisa berjalan sesuai harapan.

“Tentu POJK untuk UMKM merupakan kesempatan baik supaya kita bisa justru meng-adress persoalan UMKM itu secara lebih konsepsional gitu, lebih sistemik gitu, dan tentu saja lebih solutif ya. Untuk menangani persoalan-persoalan yang terkait dengan UMKM ke depan kita karena tentu fokus utama kita adalah bagaimana memudahkan akses UMKM terhadap sistem keuangan kita,” ujarnya pula.

Menurut Dian, salah satu tantangan utama yang dihadapi pihak UMKM selama ini adalah tingkat kredit macet. POJK untuk UMKM yang tengah dibahas diharapkan dapat memastikan bahwa kredit yang diberikan kepada UMKM betul-betul efektif dan mampu meningkatkan status usaha mereka dari waktu ke waktu.

Tidak hanya itu, sistem analisis dan pemantauan perkembangan UMKM akan lebih disentralisasi di bawah naungan OJK. Hal ini memungkinkan perbaikan data dan informasi secara lebih terstruktur, sehingga pengelolaan UMKM bisa dilakukan dengan lebih profesional.

Melalui POJK ini, OJK akan banyak melakukan analisis terhadap perkembangan UMKM. Perbaikan data dan informasi yang lebih terpusat di OJK akan memungkinkan pengelolaan UMKM yang lebih profesional, memastikan bahwa pengelolaan ini benar-benar bekerja di lapangan dan mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

"Memang di POJK ini, kita akan mengembalikan secara lebih profesional bagaimana mengelola UMKM yang betul-betul workable, on the ground, betul-betul bekerja di lapangan dalam pengertian mendorong pertumbuhan UMKM dari waktu ke waktu. Dan sementara itu juga mungkin kredit macetnya juga bisa ditekan seminimal mungkin," katanya pula.
Baca juga: OJK ungkap ada 7 perusahaan pembiayaan belum penuhi ekuitas minimum
Baca juga: OJK sedang finalisasi RPOJK baru tentang konglomerasi keuangan