Jakarta (ANTARA) - President Director Schroders Indonesia Michael T. Tjoajadi menyampaikan bahwa pihaknya melihat family office sebagai klien yang potensial apabila entitas keuangan tersebut diterapkan di Indonesia.

Family office merupakan entitas keuangan yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia dikhususkan untuk mengelola kekayaan individu atau keluarga dengan kekayaan sangat besar atau high net worth individuals (HNWIs).

“Uang ini tidak mungkin bersaing dengan fund manager. Karena, uang-uang ini nanti mereka invest, uang disisihkan lalu uang ini di invest, dikelola, karena dia jadi fund manager of fund manager,” ujar Michael dalam Market Outlook & Business Update Semester II-2024 di Jakarta, Senin.

Berkaca dari Singapura, Michael menyebut family office yang ada saat ini yaitu keluarga atau grup tertentu menyisihkan dana yang di set up dalam suatu undang- undang (UU).

“UU itu menyangkut berapa setoran dananya, apa yang bisa mereka bisa lakukan, bagaimana tax treatment mereka di sana, dan transparansinya yang dilakukan, bagaimana tenaga kerja yang dibutuhkan,” ujar Michael.

Di Singapura, ia menjelaskan bahwa peraturan family office berada di bawah naungan Monetary Authority of Singapore (MAS) atau otoritas jasa keuangan di Singapura.

Sementara itu, Ia menyebut private equity company di Indonesia tidak berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun seperti perseroan terbatas (PT) tersendiri.

“Apakah nanti ada naungan OJK atau yang lain, apakah akan dinaungan independen. Private equity company di Indonesia apakah under OJK, tidak kan, jadi bisa berbeda private equity di Singapore yang under MAS,” ujar Michael.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merekomendasikan pemerintah untuk melakukan harmonisasi dan memperketat aturan-aturan soal pencucian uang sebelum mengimplementasikan skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga.

“Indonesia perlu segera melakukan harmonisasi aturan-aturan untuk memperketat pencucian uang,” ujar Bhima.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk satuan tugas, guna merancang dan menyiapkan implementasi skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga.

Baca juga: Ekonom nilai perlu perketat aturan pencucian uang untuk family office
Baca juga: Hipmi Bali nilai "family office" akselerasi capaian investasi RI
Baca juga: Menko Marves ungkap konglomerat asing daftar family office di Bali