Dalam kunjungannya tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah perizinan berusaha jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Saat ini, perizinan terkait usaha penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Ayat (2) lalu menyebutkan bahwa pelaku usaha yang dimaksud di ayat (1) terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa, dan koperasi.
Namun, Pasal 95 aturan tersebut tidak menyebutkan bahwa BUMDes salah satu pelaku usaha peredaran jenis TSL, hanya ada BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi.
Lebih lanjut, Gus Halim menyampaikan, akibat keterbatasan itu BUMDes Bersama Singosari yang mengembangkan penangkaran anggrek tidak bisa melakukan ekspor anggrek, padahal permintaan ekspor cukup tinggi.
Gus Halim bersyukur Menteri Siti menyambut positif permintaan yang diajukan oleh pihaknya agar BUMDes diberikan kesempatan untuk bisa jadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL itu.
"Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDes untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi," kata dia.
Baca juga: Mendes dorong pendamping desa bantu tingkatkan kualitas SDM
Baca juga: Mendes: Dana desa diprioritaskan untuk modal BUMDes mulai tahun ini