Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan industri yang baru tumbuh, namun masuk ke kategori tujuh kelompok industri dalam kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), dipertimbangkan untuk menjadi penerima manfaat gas murah.

“Tapi kan industrinya ada lagi yang tumbuh-tumbuh, tapi masuk ke kelompok tujuh industri itu. Ya, kami pertimbangkan,” ujar Arifin ditemui setelah Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

Terutama, kata Arifin melanjutkan, bagi industri yang bisa memanfaatkan bahan baku yang dimiliki, dalam hal ini gas bumi.

“Terutama yang bisa memanfaatkan bahan baku yang kita (Indonesia) punya. Bisa kasih nilai tambah. Masih baru, ya,” kata dia.

Adapun ketujuh kelompok industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

Baca juga: Asaki: Perpanjangan HGBT tingkatkan utilitas industri keramik

Baca juga: Pemerintah putuskan kebijakan HGBT tujuh kelompok industri dilanjutkan


Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemerintah yang secara resmi melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU kepada tujuh kelompok industri.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin

Dalam rapat tersebut, kata Airlangga, pemerintah juga akan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

"Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," ucap Airlangga.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Baca juga: Presiden Jokowi kumpulkan para menteri bahas kebijakan HGBT

Baca juga: Kementerian ESDM evaluasi kebijakan HGBT