Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa peluncuran Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 merupakan langkah untuk mengatasi fenomena sandwich generation di kalangan masyarakat usia produktif.

“Kami meyakini bahwa dana pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Yogyakarta, Senin.

Sandwich generation adalah generasi usia produktif yang menanggung beban finansial bagi tiga generasi, yakni orang tua, diri sendiri dan anak mereka.

Dalam sambutannya dalam acara peluncuran yang disaksikan secara daring dari Jakarta tersebut, ia mengatakan bahwa peta jalan tersebut juga merupakan upaya untuk memitigasi risiko usai bonus demografi berakhir.

“Satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya potensi risiko kenaikan rasio dependensi saat berakhirnya periode bonus demografi pada 15-20 tahun mendatang,” ujar Ogi.

Baca juga: OJK rilis peta jalan untuk optimalkan potensi pengelolaan dana pensiun

Baca juga: OJK harap "roadmap" dana pensiun dorong publik persiapkan masa pensiun


Ia menyatakan bahwa penguatan dan pengembangan industri dana pensiun menjadi hal yang mutlak untuk memitigasi potensi risiko tersebut.

Hal tersebut, menurutnya, karena industri dana pensiun memiliki peranan penting dan strategis dalam mendukung tatanan perekonomian nasional, misalnya dengan menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat saat mereka tidak lagi dalam usia produktif dan tidak memiliki pendapatan.

Sementara itu, dari sudut pandang ekonomi makro, Ogi menuturkan bahwa industri dana pensiun dapat berperan sebagai investor institusional yang dapat mendorong perekonomian nasional melalui penyediaan sumber pembiayaan jangka panjang.

Ia mengatakan bahwa terdapat tiga tahap implementasi peta jalan dana pensiun tersebut. Tahap pertama adalah fase penguatan fondasi pada 2024-2025 dengan berfokus pada penguatan sumber daya manusia, perluasan akses melalui pemanfaatan teknologi, serta penerapan prinsip-prinsip pengelolaan dana pensiun yang baik.

Kemudian, tahap kedua adalah fase konsolidasi dan menciptakan momentum pada periode 2026-2027 yang berfokus pada konsolidasi penyelenggaraan program pensiun sukarela, penerapan investasi berdasarkan profil risiko peserta, serta pembangunan sistem terintegrasi mengenai kepesertaan pensiun nasional.

“Fase terakhir, yaitu end-state pada 2028 adalah fase penyesuaian dan pertumbuhan yang harapannya telah terbentuk ekosistem dana pensiun nasional yang lebih baik dengan adanya peningkatan replacement ratio, peningkatan kepesertaan sektor informal, serta tercapainya target densitas dana pensiun,” imbuh Ogi.

Baca juga: OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi instrumen SBN

Baca juga: OJK: Aset industri asuransi naik 2,49 persen yoy pada Maret 2024