Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan sudah ada 10 calon peserta Regulatory Sandbox.

“Pada bulan Juni 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 10 calon peserta sandbox, dengan model bisnis, di antaranya Securities Crowdfunding, carbon credit, dan Earned Wage Access,” kata Hasan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta, Senin.

Dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024, terdapat tiga entitas yang akan mendaftar sebagai peserta sandbox dengan bisnis Bond Tokenization, Digital Identity, Property Asset Tokenization, dan Manajer Investasi Aset Kripto.

Hasan menjelaskan, untuk mendukung proses pendaftaran penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah melakukan peluncuran aplikasi SPRINT.

Aplikasi tersebut merupakan sistem informasi untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan pendaftaran sebagai peserta sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK.

Pada Juni 2024 terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah mengajukan pendaftaran sebagai Penyelenggara ITSK melalui aplikasi SPRINT.

Selanjutnya, terdapat 8 calon penyelenggara ITSK yang akan mengajukan pendaftaran, dengan rincian 4 calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis ICS dan 4 calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis Lembaga Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan.

Adapun berdasarkan data laporan per Mei 2024, dari 36 Penyelenggara ITSK yang direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat penyelenggara ITSK dimaksud telah menjalin 968 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Baca juga: Kemenkes: Enam IDK dapat rekomendasi penuh "regulatory sandbox"
Baca juga: OJK susun regulasi fintech aggregator guna pastikan tata kelola bisnis