Padang (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang sering disapa Kak Seto menegaskan pentingnya semua pihak memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak guna mencegah perundungan di satuan pendidikan.
"Melindungi anak ini perlu upaya bersama," kata Kak Seto di Padang, Senin.
Hal itu disampaikannya menanggapi kasus meninggalnya seorang pelajar sekolah dasar di Kabupaten Padang Pariaman yang diduga korban perundungan oleh temannya pada akhir Februari 2024.
Menurut Kak Seto, dalam kasus tersebut sekolah terutama guru terkait menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian itu. Sebab, guru dinilai lalai dan membiarkan anak didik membakar sampah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sehingga tidak terkontrol.
Terkait penetapan tersangka, yakni dua guru di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, psikolog anak tersebut menyambut baik langkah kepolisian setempat karena dinilai sudah tepat menyikapinya.
Sementara, untuk anak yang diduga menyiramkan BBM kepada korban, Kak Seto menyarankan pemberian sanksi yang bersifat edukatif atau lebih mendidik. Sebab, LPAI menilai tindakan anak itu juga tidak dapat dibenarkan apalagi jika sudah mengarah perundungan yang berujung pada kematian.
Ia menambahkan, kalaupun diberikan hukuman maka harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang nantinya dapat bermuara ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kak Seto menegaskan pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditujukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama, atau menghindarinya menjadi pelaku kriminal di kemudian hari.
Baca juga: LPAI lindungi anak yang diduga korban penganiayaan oknum polisi
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Sistem perlindungan anak harus diperhatikan serius
Kak Seto tegaskan pentingnya pengawasan anak untuk cegah perundungan
8 Juli 2024 19:16 WIB
Ketua LPAI Seto Mulyadi saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (8/7/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: