Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) berhati-hati untuk mengusulkan nama Penjabat (Pj) Sekprov Malut, karena mereka yang akan diusulkan ini harus bersih dari masalah hukum.

"Kami akan berhati-hati usulkan nama-nama pejabat untuk mengisi jabatan Pj Sekprov Malut, karena banyak pejabat terutama eselon II yang menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus jual beli jabatan maupun berbagai kasus lainnya," kata Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Senin.

Menurut dia, saat ini, para pejabat di lingkup Pemprov Malut harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba maupun sejumlah pejabat Pemprov Malut telah menjadi tersangka maupun tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Dirinya menyebut, saat ini, dirinya masih percayakan Asisten I Setda Pemprov Malut, Kadri La Etje sebagai Plh Sekprov Malut.

Oleh karena itu, kalau Pemprov Malut belum mengusulkan nama Pj Sekprov Malut tentunya akan berpengaruh pada agenda pembahasan APBD Perubahan maupun berbagai agenda lainnya.

Seperti diketahui, belasan pejabat eselon II di lingkup Pemprov Malut yang harus menjalani pemeriksaan maupun sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Kepala BPBJ non aktif Ridwan Arsan, Sespri mantan Gubernur Malut Ramadhan dan empat terdakwa lainnya yang telah menjalani hukuman di Lapas Ternate.

Pejabat Pemprov Malut telah menjalani pemeriksaan dan saksi dalam kasus tersebut diantaranya Kepala DPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BKD Miftah Baay, Kadis DKP Abdullah Assagaf, Kepala DLH Fachruddin Tukuboya, Kadis Kesehatan dr Idhar Sidi Umar, Asisten I Pemprov Malut Kadri La Etje dan sejumlah pejabat lainnya.

Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir menambahkan, dirinya saat ini fokus membenahi tata kelola birokrasi pemerintahan mulai dari tata kelola pemerintahan hingga penyelesaian utang pihak ketiga.

Untuk itu, Samsuddin menyatakan komitmennya menjalankan tata kelola birokrasi yang sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan berlaku.