Penerimaan bea cukai semester I-2024 di Aceh capai Rp596,47 miliar
8 Juli 2024 17:01 WIB
Arsip foto - Pekerja menurunkan beras impor asal Thailand dari kapal kargo berbendera Panama di Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Ampelsa
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mencatat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan pada semester pertama 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai Rp596,47 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Senin, mengatakan penerimaan sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan tersebut tumbuh positif sebesar 398,18 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
"Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh pada semester pertama 2024 atau Januari hingga Juni, sebesar Rp596,47 miliar lebih atau tumbuh 398,18 persen dibandingkan tahun lalu," katanya.
Penerimaan negara tersebut, kata Leni Rahmasari, terdiri atas kepabeanan dan cukai sebesar Rp134,25 miliar atau 70,71 persen dari target sebesar Rp189,8 miliar.
Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai meliputi penerimaan Bea Masuk sebesar Rp129,33 miliar. Penerimaan Cukai sebesar Rp1,62 miliar serta penerimaan Bea Keluar Rp3,29 miliar.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyeludupan 15,9 juta batang rokok di Aceh
Importasi gas alam dan beras mendominasi penerimaan dari sektor Bea Masuk. Sedangkan pembayaran Cukai Hasil Tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor Cukai," katanya.
Leni Rahmasari mengatakan penerimaan dari perpajakan kegiatan kepabeanan dan cukai di antaranya PPN Impor Rp329,93 miliar, PPh Pasal 22 Impor Rp90,37 miliar.
"Selanjutnya, PPh Pasal 22 Ekspor Rp39,42 miliar, Dana Sawit Rp,2,35 miliar serta Pajak Rokok sebesar Rp150 juta," kata Leni Rahmasari.
Leni Rahmasari mengatakan Bea dan Cukai Aceh berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di provinsi tersebut.
Di antaranya, kata dia, memfasilitasi eksplorasi minyak dan gas di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya. Serta membantu meningkatkan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dari pelabuhan di Provinsi Aceh.
Di samping itu, memberikan asistensi kepada UMKM untuk meningkatkan produksi produk berorientasi ekspor. Termasuk mencegah penyelundupan barang dari luar negeri dan memberantas peredaran rokok ilegal karena menyebabkan kerugian dari penerimaan cukai.
"Kami juga memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Penerimaan bea cukai di Aceh hingga Februari 2024 Rp31,94 miliar
Baca juga: DJBC sebut penerimaan bea cukai di Aceh tumbuh positif
Baca juga: Penerimaan bea cukai di Aceh mencapai 205,65 persen
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Senin, mengatakan penerimaan sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan tersebut tumbuh positif sebesar 398,18 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
"Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh pada semester pertama 2024 atau Januari hingga Juni, sebesar Rp596,47 miliar lebih atau tumbuh 398,18 persen dibandingkan tahun lalu," katanya.
Penerimaan negara tersebut, kata Leni Rahmasari, terdiri atas kepabeanan dan cukai sebesar Rp134,25 miliar atau 70,71 persen dari target sebesar Rp189,8 miliar.
Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai meliputi penerimaan Bea Masuk sebesar Rp129,33 miliar. Penerimaan Cukai sebesar Rp1,62 miliar serta penerimaan Bea Keluar Rp3,29 miliar.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyeludupan 15,9 juta batang rokok di Aceh
Importasi gas alam dan beras mendominasi penerimaan dari sektor Bea Masuk. Sedangkan pembayaran Cukai Hasil Tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor Cukai," katanya.
Leni Rahmasari mengatakan penerimaan dari perpajakan kegiatan kepabeanan dan cukai di antaranya PPN Impor Rp329,93 miliar, PPh Pasal 22 Impor Rp90,37 miliar.
"Selanjutnya, PPh Pasal 22 Ekspor Rp39,42 miliar, Dana Sawit Rp,2,35 miliar serta Pajak Rokok sebesar Rp150 juta," kata Leni Rahmasari.
Leni Rahmasari mengatakan Bea dan Cukai Aceh berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di provinsi tersebut.
Di antaranya, kata dia, memfasilitasi eksplorasi minyak dan gas di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya. Serta membantu meningkatkan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dari pelabuhan di Provinsi Aceh.
Di samping itu, memberikan asistensi kepada UMKM untuk meningkatkan produksi produk berorientasi ekspor. Termasuk mencegah penyelundupan barang dari luar negeri dan memberantas peredaran rokok ilegal karena menyebabkan kerugian dari penerimaan cukai.
"Kami juga memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Penerimaan bea cukai di Aceh hingga Februari 2024 Rp31,94 miliar
Baca juga: DJBC sebut penerimaan bea cukai di Aceh tumbuh positif
Baca juga: Penerimaan bea cukai di Aceh mencapai 205,65 persen
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: