Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Tim yang dibentuk secara mandiri oleh Jokowi itu terdiri dari tujuh orang pejabat eselon dua yang merupakan mantan kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ketujuh pejabat itu sudah resmi dihentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas dan kepala badan mulai hari ini, lalu kami tempatkan sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan," kata Jokowi usai acara serah terima jabatan pejabat eselon dua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, pembentukan tim tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Kemudian, pengukuhannya dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 11 Februari 2014 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Tujuh pejabat itu, antara lain Taufik Yudi Mulyanto mantan Kepala Dinas Pendidikan, Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kian Kelana mantan Kepala Dinas Sosial dan Sugiyanta mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan.

Kemudian, Ipih Ruyani mantan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian, Unu Nurdin mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Zainal Musappa mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga menuturkan tugas tim tersebut, yakni memberi masukan, saran dan pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terkait pelaksanakan program-program Pemprov DKI.

"Tim itu berhubungan langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tim tersebut merupakan posisi strategis, meskipun non struktural. Para pejabat dalam tim itu masih punya kesempatan untuk dipromosikan, namun bukan kembali ke posisi semula," tutur Made.

Dia mengungkapkan tugas lain tim tersebut, yaitu memberikan penilaian kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) per enam bulan dan per tahun, kemudian melaporkannya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.