Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.25 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-47 dengan angka 43 atau masuk dalam kategori baik dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 7,8 mikrogram per meter kubik.
Sedangkan kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang pada Sabtu pagi
Baca juga: Kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang pada Sabtu pagi
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Lalu urutan keenam Dubai, Uni Emirat Arab di angka 139, urutan ketujuh Santiago, Cile di angka 109, urutan ke delapan Karachi, Pakistan di angka 93, urutan ke semmbilan Cairo City, Mesir di angka 84, dan urutan ke sepuluh Roma, Itali di angka 84.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan platform pemantau kualitas udara terintegrasi hasil pantauan di 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di kota metropolitan tersebut.
Dari SPKU tersebut, kemudian data yang diperoleh ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.
Baca juga: DKI kini miliki 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara