Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengelola dana Jaminan Kesehatan Nasional yang nilainya sampai Rp40 triliun.

"Agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, KPK berharap bisa mengawal BPJS karena ada kue yang cukup besar yaitu Rp40 triliun yang dikelola BPJS," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

"Dana ini untuk masyarakat tapi berpotensi untuk bisa dinikmati oleh orang-orang yang tidak berkepentingan," katanya saat memberikan keterangan bersama Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

"Kami dan KPK sudah melakukan koordinasi perkiraan potensi adanya fraud di BPJS," kata Firdaus.

Firdaus juga menyatakan kesiapan OJK menjadi pengawas eksternal dan bahwa OJK dan Dewan Pengawas Jaminan Sosial sudah membuat nota kesepahaman tentang pengawasan pengelolaan dana jaminan kesehatan.

Menurut dia, OJK juga sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan BPJS Kesehatan baik bulanan, semester maupun tahunan.

Ketua BPJS Fachmi Idris mengakui bahwa ada lima titik rawan penyelewengan dalam pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan.

"Ada lima titik yaitu investasi dana badan itu, investasi dana jaminan sosial, potensi korupsi saat pengalihan aset, potensi korupsi penggunaan dana operaisional dan potensi korupsi saat pembayaran di fasilitas kesehatan," katanya.

KPK menilai penting untuk mencegah kecurangan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan karena ada 86,4 juta warga negara yang dibiayi pemerintah, termasuk mereka yang masuk kategori miskin dan rentan miskin.

"BPJS merupakan lembaga baru yang dibentuk pada Januari, jadi memang pencegahannya dasar sekali, kami belum temukan data. Tapi kami ingin menunjukkan bahwa Amerika saja sudah sangat maju tapi sebegitu besar fraud-nya," jelas Adnan.

Adnan mengatakan, potensi penyalahgunaan dana di Amerika Serikat mencapai 10 persen atau 4,2 miliar dolar AS.

Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan juga sudah memiliki satuan pengawas internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

"Meski kami lembaga baru, kami sudah punya satuan pengawas internal, manajemen risiko, manajemen mutu, intinya sudah tertatapi tapi kemungkinan potensi itu selalu ada," ungkap Fachmi.

Sementara OJK akan mengawasi kesehatan keuangan badan tersebut.

"Bagaimana dia menjalankan programnya, bagaimana dia mengurus perusahan ini, apakah dia berjalan secara baik atau tidak, risikonya kayak apa, kemudian potensi sistemiknya itu apa, itu yang kami bagi antardewan internal dengan OJK," kata Firdaus.

"OJK berharap berperan lebih banyak, karena mempunyai pengalaman pengawasan dan pasukan yang banyak," tambah dia.