Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak semua pihak khususnya pemangku kepentingan ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerintah untuk terus melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Berbicara dalam dialog di Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat, Anggoro Putri menyampaikan bahwa upaya mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait materi seperti upah, tetapi juga memastikan tidak ada pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Baca juga: Kemnaker ajak pengusaha serius cegah kekerasan seksual di tempat kerja

"Uang itu penting, tetapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual," katanya.

Dia menekankan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, termasuk industri padat karya yang saat ini banyak menyerap pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan rendah.

Hal itu, katanya, berpengaruh pada kemampuan para pekerja untuk menolak, mengadu dan terjadi ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang. Akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan.

Baca juga: MenPPPA: Pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan harus dihukum

"Itu fakta-fakta yang sering terjadi," ujarnya.

Untuk memastikan tempat kerja yang aman untuk seluruh pekerja, dia mengemukakan Kemnaker telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau serikat pekerja/buruh.

Baca juga: DPR: Perlindungan ketenagakerjaan harus diberikan pada semua pekerja

"Jadi, satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, kenapa ke kepolisian, karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana undang-undang ini menyatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan," katanya.