BPJAMSOSTEK Tanjungpinang jamin biaya pengobatan pasien kecelakaan
5 Juli 2024 17:15 WIB
Jajaran BPJAMSOSTEK Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengunjungi pasien akibat kecelakaan ditabrak sepeda motor yang sedang dirawat di RSUD Raja Ahmad Thabib, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjamin seluruh biaya pengobatan pasien akibat kecelakaan ditabrak sepeda motor yang sedang dirawat di RSUD Raja Ahmad Thabib.
Pasien perempuan bernama Riati itu merupakan seorang pekerja atau tukang sapu jalan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tanjungpinang.
"Korban terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kategori penerima bantuan upah," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tanjungpinang Sunjana Ahmad, di Tanjungpinang, Jumat.
Baca juga: BPJamsostek serahkan santunan ahli waris Rp709 juta di Tanjungpinang
Menurut dia, korban Riati ditabrak sepeda motor saat menyeberang di Jalan Kilometer 9 Tanjungpinang atau tepatnya di depan swalayan Pinang Lestari belum lama ini. Saat kejadian, korban sedang bekerja menyapu jalan.
Akibat insiden tersebut, korban Riati mengalami luka di bagian kaki kanan dan dijahit. Selain itu, korban juga mengalami benturan di bagian kepala hingga cedera ringan.
"Sampai sekarang masih dirawat di RSUD. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh total oleh dokter," ujar Sunjana.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Batam Sekupang bayar klaim peserta Rp102,113 miliar
Ia menyampaikan bahwa hal yang dilakukan pihaknya terhadap salah satu pesertanya itu merupakan manfaat dari salah satu program BPJAMSOSTEK, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKM) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis.
Oleh karena itu, lanjut dia, BPJAMSOSTEK akan terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna melindungi diri dari risiko-risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja.
Baca juga: 4.839 pekerja sektor informal di Anambas Kepri dilindungi BPJAMSOSTEK
"Kita tidak tahu risiko pekerjaan bisa dialami kapan dan di mana saja, sehingga perlu perlindungan jaminan sosial supaya masyarakat merasa aman dan nyaman saat bekerja," katanya.
Pasien perempuan bernama Riati itu merupakan seorang pekerja atau tukang sapu jalan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tanjungpinang.
"Korban terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kategori penerima bantuan upah," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tanjungpinang Sunjana Ahmad, di Tanjungpinang, Jumat.
Baca juga: BPJamsostek serahkan santunan ahli waris Rp709 juta di Tanjungpinang
Menurut dia, korban Riati ditabrak sepeda motor saat menyeberang di Jalan Kilometer 9 Tanjungpinang atau tepatnya di depan swalayan Pinang Lestari belum lama ini. Saat kejadian, korban sedang bekerja menyapu jalan.
Akibat insiden tersebut, korban Riati mengalami luka di bagian kaki kanan dan dijahit. Selain itu, korban juga mengalami benturan di bagian kepala hingga cedera ringan.
"Sampai sekarang masih dirawat di RSUD. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh total oleh dokter," ujar Sunjana.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Batam Sekupang bayar klaim peserta Rp102,113 miliar
Ia menyampaikan bahwa hal yang dilakukan pihaknya terhadap salah satu pesertanya itu merupakan manfaat dari salah satu program BPJAMSOSTEK, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKM) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis.
Oleh karena itu, lanjut dia, BPJAMSOSTEK akan terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna melindungi diri dari risiko-risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja.
Baca juga: 4.839 pekerja sektor informal di Anambas Kepri dilindungi BPJAMSOSTEK
"Kita tidak tahu risiko pekerjaan bisa dialami kapan dan di mana saja, sehingga perlu perlindungan jaminan sosial supaya masyarakat merasa aman dan nyaman saat bekerja," katanya.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: