AHY serahkan sertifikat tanah makam dan masjid peninggalan Sunan Giri
5 Juli 2024 14:59 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat wakaf yayasan makam dan masjid peninggalan Sunan Giri di Gresik, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Harianto
Gresik, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat wakaf makam dan masjid peninggalan Sunan Giri yang sudah berusia sekitar 1.500 tahun di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Tadi kami menyerahkan ada empat sertifikat wakaf pertama untuk masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1.500-an," kata Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Gresik, Jumat.
Secara keseluruhan, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan empat sertifikat di Kabupaten Gresik, yang terdiri dari sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.
Kedua, sertifikat Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat Muslim setempat.
Sementara, dua sertifikat lainnya adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertifikat Mushalla Baitur Rahman.
Baca juga: Menteri ATR/BPN jadikan Jabar sebagai target percepatan kota lengkap
Baca juga: Kementerian ATR kawal sosialisasi PDSK untuk 2.086 hektare lahan di IKN
Menteri ATR mengatakan sejumlah sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Ia mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat bisa terjamin secara aman.
"Kementerian ATR/BPN dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf, rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," jelas AHY.
Menteri ATR berharap dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf, dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan.
Selain itu, juga diharapkan jamaah bisa beribadah dan melakukan kegiatan keimanan lainnya dengan rasa aman dan tenang.
"Alhamdulillah kami sudah menyerahkan sertifikat secara resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dan mudah-mudahan membawa keberkahan yang lebih luas lagi," kata Menteri ATR/BPN.
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah yang sah cegah sengketa dan mafia tanah
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah punya nilai tambah ekonomi bagi publik
"Tadi kami menyerahkan ada empat sertifikat wakaf pertama untuk masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1.500-an," kata Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Gresik, Jumat.
Secara keseluruhan, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan empat sertifikat di Kabupaten Gresik, yang terdiri dari sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.
Kedua, sertifikat Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat Muslim setempat.
Sementara, dua sertifikat lainnya adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertifikat Mushalla Baitur Rahman.
Baca juga: Menteri ATR/BPN jadikan Jabar sebagai target percepatan kota lengkap
Baca juga: Kementerian ATR kawal sosialisasi PDSK untuk 2.086 hektare lahan di IKN
Menteri ATR mengatakan sejumlah sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Ia mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat bisa terjamin secara aman.
"Kementerian ATR/BPN dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf, rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," jelas AHY.
Menteri ATR berharap dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf, dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan.
Selain itu, juga diharapkan jamaah bisa beribadah dan melakukan kegiatan keimanan lainnya dengan rasa aman dan tenang.
"Alhamdulillah kami sudah menyerahkan sertifikat secara resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dan mudah-mudahan membawa keberkahan yang lebih luas lagi," kata Menteri ATR/BPN.
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah yang sah cegah sengketa dan mafia tanah
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah punya nilai tambah ekonomi bagi publik
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: