Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, Jumat, menyebut barang bukti itu disita dari dua lokasi penggeledahan.
"Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hdd, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer," kata Arief.
Penggeledahan yang dilakukan Kamis (4/7), berada di dua lokasi di Kementerian ESDM, yakni di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.
Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun 2020.
Proyek nasional tersebut berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Dengan dengan nilai kontrak Rp108 miliar.
Untuk kasus yang diselidiki yang di wilayah tengah itu sudah memasuki tahap penyidikan.
Dugaan sementara, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp64 miliar.
Berdasarkan penelusuran di lama Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk panjak penerangan jalan.
Polri sita sejumlah barang bukti terkait korupsi proyek PJUTS di ESDM
5 Juli 2024 14:47 WIB
Arsip foto - Kementerian ESDM memasang 350 unit penerangan jalan umum dengan tenaga surya (PJU-TS) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Handout/aa.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: