Kepulauan Seribu sediakan layanan terpadu keliling guna permudah warga
4 Juli 2024 17:23 WIB
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar layanan Perizinan Terpadu Keliling (PTK) untuk mendekatkan layanan kepada warga setempat pada Kamis (4/7/2024). ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu
Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kepulauan Seribu kembali menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) untuk memudahkan warga mendapat layanan perizinan.
"Layanan jemput bola kali ini digelar di Pulau Harapan tepatnya di halaman kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara sebagai Solusi Pelayanan Publik Terapung (SI Pitung) yang bertujuan memudahkan dan mempercepat proses izin dan non perizinan dokumen warga," kata Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia dengan layanan ini Pemkab Kepulauan Seribu dapat mendekatkan diri kepada warganya dan mereka juga bisa datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.
"Pada hari ini kami telah melayani 67 permohonan izin dan non-izin," katanya
Ia mengatakan untuk layanan di Pulau Harapan ini dimulai dari pukul 09.00-13.00 WIB yang melibatkan sekitar 15 petugas dari berbagai instansi, diantaranya perangkat daerah (OPD), Polres, Imigrasi, Pengadilan Agama, Kantor Syahbandar, Pajak, BPJS dan lainnya.
Ia menambahkan PTK kali ini telah melayani 67 pemohon, meliputi SKTM dua pemohon, IPTM dan pengantar tiga pemohon, Paspor Imigrasi 20 pemohon.
Kemudian pembayaran pajak dua pemohon, serta layanan NPWP, perubahan data, dan konsultasi masing-masing satu pemohon.
Setelah itu ada satu pemohon isbat nikah, dua permohonan perceraian, dua pemohon asal usul anak dan penyerahan akte.
Lalu, tiga pemohon untuk KSOP Kepulauan Seribu, pembayaran PBB 11 pemohon, pajak hotel satu pemohon, konsultasi tujuh orang, serta pengurusan NIB satu pemohon, dan BPJS Ketenagakerjaan tiga pemohon.
"Pada layanan jemput bola ini juga ada enam warga mengurus layanan non-perizinan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan konsultasi," bebernya.
Ia mengatakan layanan PTK ini adalah salah satu permohonan dan permintaan dari warga di Pulau Harapan yang ingin membuat paspor yang akan melaksanakan kegiatan ibadah Umroh.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi agar PTK ini dapat berjalan lancar dan dimanfaatkan warga.
"Layanan ini akan terus kita gencarkan hingga akhir tahun, untuk pekan depan kita akan mengadakan di wilayah Kepulauan Seribu Selatan," kata dia
Seorang warga, Siti Fatimah (45) mengaku senang dengan adanya layanan jemput bola PTK karena untuk mengurus perizinan pihaknya tidak perlu jauh-jauh ke kota, terlebih proses pembuatannya mudah dan cepat.
"Saya bersama keluarga mengurus paspor Imigrasi, karena saya berencana mau pergi. Terima kasih, layanan ini sangat mempermudah saya dan warga lainnya dalam pengurusan , menghemat waktu dan biaya," kata dia.
Baca juga: Kepulauan Seribu rampungkan penataan kawasan unggulan Pulau Kelapa
Baca juga: Baznas DKI panen setengah ton Kerapu Cantang di Kepulauan Seribu
Baca juga: Lima calon anggota Dekab Kepulauan Seribu jalani uji kelayakan
"Layanan jemput bola kali ini digelar di Pulau Harapan tepatnya di halaman kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara sebagai Solusi Pelayanan Publik Terapung (SI Pitung) yang bertujuan memudahkan dan mempercepat proses izin dan non perizinan dokumen warga," kata Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia dengan layanan ini Pemkab Kepulauan Seribu dapat mendekatkan diri kepada warganya dan mereka juga bisa datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.
"Pada hari ini kami telah melayani 67 permohonan izin dan non-izin," katanya
Ia mengatakan untuk layanan di Pulau Harapan ini dimulai dari pukul 09.00-13.00 WIB yang melibatkan sekitar 15 petugas dari berbagai instansi, diantaranya perangkat daerah (OPD), Polres, Imigrasi, Pengadilan Agama, Kantor Syahbandar, Pajak, BPJS dan lainnya.
Ia menambahkan PTK kali ini telah melayani 67 pemohon, meliputi SKTM dua pemohon, IPTM dan pengantar tiga pemohon, Paspor Imigrasi 20 pemohon.
Kemudian pembayaran pajak dua pemohon, serta layanan NPWP, perubahan data, dan konsultasi masing-masing satu pemohon.
Setelah itu ada satu pemohon isbat nikah, dua permohonan perceraian, dua pemohon asal usul anak dan penyerahan akte.
Lalu, tiga pemohon untuk KSOP Kepulauan Seribu, pembayaran PBB 11 pemohon, pajak hotel satu pemohon, konsultasi tujuh orang, serta pengurusan NIB satu pemohon, dan BPJS Ketenagakerjaan tiga pemohon.
"Pada layanan jemput bola ini juga ada enam warga mengurus layanan non-perizinan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan konsultasi," bebernya.
Ia mengatakan layanan PTK ini adalah salah satu permohonan dan permintaan dari warga di Pulau Harapan yang ingin membuat paspor yang akan melaksanakan kegiatan ibadah Umroh.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi agar PTK ini dapat berjalan lancar dan dimanfaatkan warga.
"Layanan ini akan terus kita gencarkan hingga akhir tahun, untuk pekan depan kita akan mengadakan di wilayah Kepulauan Seribu Selatan," kata dia
Seorang warga, Siti Fatimah (45) mengaku senang dengan adanya layanan jemput bola PTK karena untuk mengurus perizinan pihaknya tidak perlu jauh-jauh ke kota, terlebih proses pembuatannya mudah dan cepat.
"Saya bersama keluarga mengurus paspor Imigrasi, karena saya berencana mau pergi. Terima kasih, layanan ini sangat mempermudah saya dan warga lainnya dalam pengurusan , menghemat waktu dan biaya," kata dia.
Baca juga: Kepulauan Seribu rampungkan penataan kawasan unggulan Pulau Kelapa
Baca juga: Baznas DKI panen setengah ton Kerapu Cantang di Kepulauan Seribu
Baca juga: Lima calon anggota Dekab Kepulauan Seribu jalani uji kelayakan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: