Banyak caleg tak paham zona kampanye
10 Februari 2014 07:41 WIB
KPU Tingkatkan Sosialisasi Pemilu Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014, di Jakarta, Jumat (7/2). KPU meningkatkan sosialisasi penyelanggaraan Pemilu 2014 dengan menyebarkan poster, iklan radio, televisi, serta media cetak, hal tersebut untuk menekan angka golput pada Pemilu 9 April mendatang. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) ()
Malang (ANTARA News) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Batu, Jawa Timur, Abdul Rochim, menyatakan masih banyak calon anggota legislatif yang bakal bertarung memperebutkan kursi parlemen, 9 April 2014, tidak paham terhadap ketentuan zona kampanye.
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi secara intensif kepada partai politik (parpol) maupun caleg bersangkutan, namun fakta di lapangan masih banyak yang tidak memahaminya," katanya di Malang, Senin.
Oleh karena masih banyak yang tidak paham zona kampanye tersebut, katanya, banyak pula pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan, yakni satu alat peraga kampanye di setiap zona.
Hingga saat ini, kata Abdul Rochim, lebih dari 1.400 alat peraga kampanye yang telah ditertibkan panwaslu bersama Satpol PP setempat.
Sebagian besar, katanya, karena melakukan pelanggaran zonasi dan pemasangannya melebihi ketentuan, bahkan ada yang dipasang di luar zona kampanye.
Ribuan alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut di antaranya berupa banner, spanduk, bendera hingga baliho berukuran besar. Penertiban terhadap alat peraga kampanye itu, seharusnya tidak perlu terjadi jika para caleg memahami ketentuan zonasi.
Ia mengemukakan sebenarnya surat terkait ketentuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut sudah diberikan kepada masing-masing parpol.
"Mungkin surat itu tidak ditembuskan kepada masing-masing caleg, sehingga banyak caleg yang tidak tahu," katanya.
Abdul Rochim menduga tidak ditembuskannya surat terkait zonasi kampanye tersebut kemungkinan karena adanya persaingan di tubuh parpol.
Sebab, katanya, hasil temuan di lapangan ketika melakukan penertiban, rata-rata caleg tidak tahu soal zona kampanye, bahkan biro iklan pun juga tidak punya.
Selain banyak zona yang dipasang lebih dari dua alat peraga kampanye, katanya, juga ada sejumlah titik zona kampanye yang justru tidak banyak dimanfaatkan oleh parpol maupun caleg, seperti di kawasan Kelurahan Sisir, terutama di Jalan Sultan Agung.
"Kami masih akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye di sejumlah zona terlarang, seperti kawasan perkantoran pemerintah, sekolah, tempat ibadah, serta jalan-jalan protokol yang masuk kawasan larangan," katanya.
Selain marak terjadi pelanggaran terhadap zonasi, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker berukuran besar juga marak dipasang di kaca belakang angkutan umum, sehingga menutup pandangan, baik dari dalam maupun luar angkutan.
(E009/M029)
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi secara intensif kepada partai politik (parpol) maupun caleg bersangkutan, namun fakta di lapangan masih banyak yang tidak memahaminya," katanya di Malang, Senin.
Oleh karena masih banyak yang tidak paham zona kampanye tersebut, katanya, banyak pula pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan, yakni satu alat peraga kampanye di setiap zona.
Hingga saat ini, kata Abdul Rochim, lebih dari 1.400 alat peraga kampanye yang telah ditertibkan panwaslu bersama Satpol PP setempat.
Sebagian besar, katanya, karena melakukan pelanggaran zonasi dan pemasangannya melebihi ketentuan, bahkan ada yang dipasang di luar zona kampanye.
Ribuan alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut di antaranya berupa banner, spanduk, bendera hingga baliho berukuran besar. Penertiban terhadap alat peraga kampanye itu, seharusnya tidak perlu terjadi jika para caleg memahami ketentuan zonasi.
Ia mengemukakan sebenarnya surat terkait ketentuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut sudah diberikan kepada masing-masing parpol.
"Mungkin surat itu tidak ditembuskan kepada masing-masing caleg, sehingga banyak caleg yang tidak tahu," katanya.
Abdul Rochim menduga tidak ditembuskannya surat terkait zonasi kampanye tersebut kemungkinan karena adanya persaingan di tubuh parpol.
Sebab, katanya, hasil temuan di lapangan ketika melakukan penertiban, rata-rata caleg tidak tahu soal zona kampanye, bahkan biro iklan pun juga tidak punya.
Selain banyak zona yang dipasang lebih dari dua alat peraga kampanye, katanya, juga ada sejumlah titik zona kampanye yang justru tidak banyak dimanfaatkan oleh parpol maupun caleg, seperti di kawasan Kelurahan Sisir, terutama di Jalan Sultan Agung.
"Kami masih akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye di sejumlah zona terlarang, seperti kawasan perkantoran pemerintah, sekolah, tempat ibadah, serta jalan-jalan protokol yang masuk kawasan larangan," katanya.
Selain marak terjadi pelanggaran terhadap zonasi, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker berukuran besar juga marak dipasang di kaca belakang angkutan umum, sehingga menutup pandangan, baik dari dalam maupun luar angkutan.
(E009/M029)
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: