Kota Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai keterangan dari ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menilai bahwa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya.
"Jadi sungguh sangat tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," kata Muchtar di Bandung, Kamis.
Muchtar mengungkapkan saksi ahli dari Polda Jabar itu cenderung kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban yang diberikan tidak berkembang.
"Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti," katanya.
Pihaknya menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Polda Jabar ini dapat bersifat independen dalam memberikan keterangannya.
"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, profesional. Dia mempertaruhkan integritas loh," katanya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan ahli yang dihadirkan telah komprehensif menjawab pertanyaan dari pemohon yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan termasuk pertanyaan dari Polda Jabar.
"Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu," kata Nurhadi.
Kuasa hukum Pegi nilai keterangan ahli dari Polda Jabar tak independen
4 Juli 2024 15:44 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan/aa.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: