Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua RUU tersebut pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang akan datang?” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya pimpinan Komisi VII DPR RI dan pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kelautan (Pansus RUU Kelautan) telah mengajukan permintaan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 7 Juni sampai dengan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Baca juga: Rapat Paripurna setujui 25 RUU Kabupaten/Kota jadi usul DPR

Baca juga: Rapat Paripurna setujui 27 RUU kabupaten/kota jadi usul DPR RI

Baca juga: Paripurna DPR setujui penarikan RUU Bahasa Daerah


Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna DPR juga menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan. Gobel menyebut pembentukan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 7 Juni.

"Apakah susunan keanggotaan pansus tersebut dapat disetujui?" tanya Gobel setelah Sekretariat Jenderal DPR RI menayangkan nama-nama dimaksud.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 64 anggota DPR RI dan sebanyak 228 anggota lainnya menyatakan izin. Dalam rapat tersebut hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.