Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Dokumen warga yang harus dibawa ke tempat SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: BPJS Kesehatan Palembang dampingi masyarakat penuhi syarat buat SIM
Baca juga: Hari Bhayangkara, polisi gelar uji SIM gratis bagi kaum disabiltas
Baca juga: BPJS Kesehatan Palembang dampingi masyarakat penuhi syarat buat SIM
Baca juga: Hari Bhayangkara, polisi gelar uji SIM gratis bagi kaum disabiltas