Kemenkes tak terlibat pemberhentian Dekan Unair penolak dokter asing
3 Juli 2024 22:28 WIB
Arsip - Prof Budi Santoso (kiri depan) mewakili Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Karolinska Institutet di Stockholm, Swedia, Rabu (19/6/2024). (ANTARA/HO-KBRI Stockholm).
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tidak terlibat dengan keputusan Rektorat Universitas Airlangga (Unair) yang memberhentikan Prof Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran, karena menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
"Kabar itu tidak ada hubungannya dengan Kemenkes. Itu masalah internal Unair dan mungkin bisa klarifikasi lanjut dengan pihak Rektorat Unair," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.
Kabar tersebut berawal dari pernyataan Prof Budi Santoso yang beredar di WhatsApp Group (WAG) Dosen FK Unair pada hari ini.
Dalam pernyataannya, Budi Santoso berpamitan kepada sekitar 300an member di grup tersebut, usai menerima keputusan Rektorat Unair yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dekan FK Unair.
"Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Mohon maaf selama saya memimpin FK Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang," demikian petikan pernyataan Budi Santoso dalam WAG tersebut.
Baca juga: Menkes: Dokter asing didatangkan bukan untuk saingi dokter lokal
Saat dikonfirmasi, Budi Santoso membenarkan pernyataannya itu sebagai bentuk kewajiban dirinya untuk berpamitan dengan para dosen maupun senior.
"Benar, itu pesan dari saya di grup dosen FK Uniar. Benar saya diberhentikan per hari ini," katanya.
Saat ditanya apakah hal itu berkaitan dengan statement dirinya menolak program dokter asing di Indonesia, Budi Santoso membenarkan hal itu.
"Iya. Proses saya untuk dipanggil berkaitan dengan itu," ujarnya.
Ia beranggapan, terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan Unair dengan dirinya terkait program Kemenkes untuk mendatangkan dokter asing.
"Karena rektor pimpinan saya dan saya ada perbedaan pendapat, dan saya dinyatakan berbeda ya keputusan beliau ya diterima. Tapi, kalau saya menyuarakan hati nurani, saya pikir kalau semua dokter ditanya, apa rela ada dokter asing? Saya yakin jawabannya tidak," katanya.
Baca juga: Menkes datangkan dokter asing untuk selamatkan 12 ribu nyawa bayi
Menurut Budi Santoso, dirinya dipanggil oleh Rektorat Unair pada Senin (1/7) untuk mengklarifikasi pernyataan Budi menolak program dokter asing di Indonesia. Sedangkan, keputusan pemberhentian ia terima hari ini.
Budi Santoso dalam pernyataan pribadinya kepada wartawan, di Jawa Timur, Kamis (27/6), mengatakan tidak setuju dengan program dokter asing di Indonesia.
"Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju," katanya.
Prof Budi yakin 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan, kualitasnya tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut misi dari program tersebut adalah untuk menyelamatkan sekitar 12 ribu nyawa bayi per tahun yang berisiko meninggal akibat kelainan jantung bawaan.
Baca juga: Menkes: Kualitas kesehatan RI ditingkatkan dengan bantuan dokter asing
Kemampuan dokter di Indonesia untuk melakukan operasi jantung baru berkisar 6 ribu pasien per tahun, sementara penanganan kelainan jantung bawaan memerlukan tindakan operasi yang cepat.
"Enam ribu bayi ini kalau tidak tertangani memiliki risiko tinggi untuk meninggal. Kalau kita tunggu, risikonya makin tinggi," ujarnya.
"Kabar itu tidak ada hubungannya dengan Kemenkes. Itu masalah internal Unair dan mungkin bisa klarifikasi lanjut dengan pihak Rektorat Unair," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.
Kabar tersebut berawal dari pernyataan Prof Budi Santoso yang beredar di WhatsApp Group (WAG) Dosen FK Unair pada hari ini.
Dalam pernyataannya, Budi Santoso berpamitan kepada sekitar 300an member di grup tersebut, usai menerima keputusan Rektorat Unair yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dekan FK Unair.
"Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Mohon maaf selama saya memimpin FK Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang," demikian petikan pernyataan Budi Santoso dalam WAG tersebut.
Baca juga: Menkes: Dokter asing didatangkan bukan untuk saingi dokter lokal
Saat dikonfirmasi, Budi Santoso membenarkan pernyataannya itu sebagai bentuk kewajiban dirinya untuk berpamitan dengan para dosen maupun senior.
"Benar, itu pesan dari saya di grup dosen FK Uniar. Benar saya diberhentikan per hari ini," katanya.
Saat ditanya apakah hal itu berkaitan dengan statement dirinya menolak program dokter asing di Indonesia, Budi Santoso membenarkan hal itu.
"Iya. Proses saya untuk dipanggil berkaitan dengan itu," ujarnya.
Ia beranggapan, terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan Unair dengan dirinya terkait program Kemenkes untuk mendatangkan dokter asing.
"Karena rektor pimpinan saya dan saya ada perbedaan pendapat, dan saya dinyatakan berbeda ya keputusan beliau ya diterima. Tapi, kalau saya menyuarakan hati nurani, saya pikir kalau semua dokter ditanya, apa rela ada dokter asing? Saya yakin jawabannya tidak," katanya.
Baca juga: Menkes datangkan dokter asing untuk selamatkan 12 ribu nyawa bayi
Menurut Budi Santoso, dirinya dipanggil oleh Rektorat Unair pada Senin (1/7) untuk mengklarifikasi pernyataan Budi menolak program dokter asing di Indonesia. Sedangkan, keputusan pemberhentian ia terima hari ini.
Budi Santoso dalam pernyataan pribadinya kepada wartawan, di Jawa Timur, Kamis (27/6), mengatakan tidak setuju dengan program dokter asing di Indonesia.
"Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju," katanya.
Prof Budi yakin 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan, kualitasnya tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut misi dari program tersebut adalah untuk menyelamatkan sekitar 12 ribu nyawa bayi per tahun yang berisiko meninggal akibat kelainan jantung bawaan.
Baca juga: Menkes: Kualitas kesehatan RI ditingkatkan dengan bantuan dokter asing
Kemampuan dokter di Indonesia untuk melakukan operasi jantung baru berkisar 6 ribu pasien per tahun, sementara penanganan kelainan jantung bawaan memerlukan tindakan operasi yang cepat.
"Enam ribu bayi ini kalau tidak tertangani memiliki risiko tinggi untuk meninggal. Kalau kita tunggu, risikonya makin tinggi," ujarnya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: