Ia mengakui hingga kini ekonomi sirkular memang sudah dijalankan di Indonesia, namun demikian masih terbatas pada gerakan atau belum terstruktur.
Priyanto menyebutkan ekonomi sirkular memiliki potensi sebesar Rp500 triliun sehingga mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri, karenanya pihaknya hingga kini tengah menyiapkan berbagai aturan agar ekosistem ekonomi sirkular ini dapat terbentuk.
“Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sudah mulai kita bahas, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang sedang dalam pembahasan dengan DPR,” jelasnya.
Baca juga: Kemenperin akselerasi industri petrokimia terapkan ekonomi sirkular
Baca juga: Bappenas luncurkan peta jalan ekonomi sirkular 2025-2045
“Karena ini investasi jangka panjang, regulasinya juga harus konsisten, artinya ada kepastian,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sektor dari ekonomi sirkular yang dapat berjalan adalah waste to energy. Hal ini karena sudah tercipta regulasi yang jelas lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat aturan itu, para pengusaha dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan memanfaatkan sumber daya yang telah ada yakni sampah dengan mengubahnya menjadi energi sehingga dampak lingkungan dari sampah dapat berkurang serta di sisi lain investor mampu menghasilkan profit.
Pihaknya juga mengusulkan agar investor yang berkecimpung di ekonomi sirkular dapat mendapatkan insentif, pasalnya ekonomi sirkular menurutnya merupakan bisnis yang padat modal sehingga insentif menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha.
Baca juga: Suharso: Dunia usaha wajib ubah paradigma, fokus aspek keberlanjutan
Baca juga: Pembangunan kota harus menekankan ekonomi berkelanjutan